seputar-Medan | Carvy alias Bagong (28), narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Binjai, kembali menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara lantaran didakwa terlibat kasus narkotika dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” pinta Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/1/2021).
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi). Dalam pledoinya, terdakwa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Usai mendengarkan nota pledoi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU disebut, pada Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Siti Asiah dihubungi Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim untuk menjemput ekstasi ke Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat perintah itu, Siti Asiah mengajak Sri Hardiyanti dan mereka sampai di Jalan Pakam-Galang, Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang sekira pukul 17.45 WIB. Di lokasi, keduanya mengambil paket ekstasi dari seseorang.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut kemudian menangkap keduanya saat di perjalanan dari Galang menuju Medan. Setelah diperiksa dan digeledah, petugas menemukan tas berisi pil ekstasi sebanyak 995 butir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah indekos yang disewa Siti Asiah di Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota. Hasilnya ditemukan dompet berisi satu paket plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 5 gram.
Dari tangan Sri Hardiyanti juga disita barang bukti satu bungkus plastik berisi pil ekstasi 100 butir.
Ketika diinterogasi, Siti Asiah mengaku disuruh oleh Rudy untuk mengantarkan pil ekstasi 20 butir kepada Andry Prahasta dan 200 butir kepada Indri Syahputra.
Sekira pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Andre Prahasta di depan SPBU Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan ditemukan pil ekstasi 20 butir serta sabu seberat 5 gram.
Saat diinterogasi, Andre mengatakan bahwa dia disuruh oleh Syahputra bin Amanta Surbakti.
Pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 17.40 WIB, di Kafe Clara Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, petugas melakukan penangkapan terhadap Indri Syahputra saat menerima pil ekstasi.
“Indri mengaku disuruh oleh Carvy alias Bagong alias Kevin selaku napi Lapas Binjai. Ketika itu, petugas juga turut menangkap Dede Armadi yang sedang menemani Indri Syahputra,” ungkap JPU. (AFS)