seputar-Medan | Personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial RS alias Dedek (36).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH lewat siaran pers Humas Polres Labuhan Batu, Minggu (13/6/2021) menyebut, RS ditangkap berkat informasi yang dilaporkan masyarakat.
RS yang beralamat tinggal di Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ditangkap pada Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli sabu di teras rumahnya.
Dari RS, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram brutto, uang tunai Rp355.000, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terhadap RS dilakukan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhan Batu seminggu sebelumnya melalui media sosial.
Adapun potongan dari laporan warga itu berbunyi “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu Yng bernama dedek ALS Dagol…”
Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti Kapolres dengan memerintahkan jajaran Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya RS berhasil ditangkap. RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari keterangan tersangka yang merupakan ayah dua anak tersebut, ia sudah 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memeroleh keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 Ribu setiap gramnya.
RS mengaku mendapatkan pasokan sabu dengan cara menghubungi nomor HP yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh polisi.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Humas Polres Labuhan Batu. (gus)