seputar-Binjai | Polres Binjai terus melanjutkan proses penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan Ginting, warga Dusun V Bandarmeriah, Desa Pekansawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang terjadi pada 11 Juni 2021 lalu.
“Masih proses penyelidikan, belum ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Kamis (24/06/2021) siang.
Menurut Siswanto, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan Ginting dilaporkan oleh istrinya, Rintan, pada 12 Juni 2021 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT
Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan korban mengalami tindakan penganiayaan oleh RS, MS, dan DS, yang tidak lain masih tetangga korban. “Dugaan pemicunya, karena aksi saling ejek dan cekcok mulut,” terang Siswanto.
Menariknya, lanjut Siswanto, korban Ridwan Ginting telah terlebih dahulu ditahan pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan berat, karena membacok pria berinisial RS, salah satu terlapor.
Kasus itu sendiri ditindaklanjuti Satreskrim Polres Binjai setelah menindaklanjuti laporan Rintan, istri dari RS, pada 12 Juni 2021, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/VI/2021/RES BINJAI.
Dalam hal ini, Ridwan Ginting ditahan sesuai Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/116/VI/2021/2021/RESKRIM tanggal 12 Juni 2021, dengan barang bukti kaos bernoda darah milik RS dan surat keterangan hasil visum dari RSU Arta Medica Kota Binjai.
“Sesuai hasil penyelidikan, kasus tersebut memang telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun,” seru Siswanto.
Menanggapi pernyataan Kuna Silaen SH selaku pengacara Ridwan Ginting di salah satu media cetak yang terkesan menyudutkan Polres Binjai, dia menyebut hal tersebut tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang ahli hukum.
Sebab dalam pemberitaan itu terkesan Polres Binjai tidak serius dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ridwan Ginting. Padahal penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tidak ada istilah tidak ditangani. Sebab penyidik masih menggali keterangan saksi-saksi di TKP untuk melanjutkan proses hukum. Apalagi belum ada saksi yang menyatakan korban mengalami penganiayaan. Sehingga siapa tersangka belum diketahui,” jelas Siswanto. (anora)