seputar-Humbahas | Pihak kepolisian meringkus lima pemuda yang merupakan komplotan maling kentang di areal Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan lima pelaku yang ditangkap secara terpisah tersebut yakni TS (19), MS (22), JLS (27), LLG (27), dan MBS (26).
Komplotan ini diketahui mencuri sebanyak 2 ton kentang milik PT Indofood Fortuna Makmur dari gudang penyimpanan di Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung.
“Kentang yang dicuri para tersangka ini sebanyak 75 karung seberat dua ton milik PT Indofood Fortune Makmur,” ungkap Ronny Nicolas dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021) siang.
Ronny menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kentang ini berawal dari laporan Achmad Solihin selaku Pengawas PT Indofood Fortune Makmur, pada Sabtu (4/9) ke Polsek Pollung.
Dalam laporannya, Achmad Solihin mengatakan kentang sebanyak 75 karung dari gudang mereka di kawasan Food Estate di Desa Ria-Ria, telah hilang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku.
“Tersangka yang pertama diamankan adalah LLG. Tersangka ini kita amankan pada Jumat (17/9). Dia mengakui telah melakukan pencurian kentang tersebut bersama teman-temannya,” jelas Ronny.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni MBS. Tersangka ini diamankan pada Sabtu (18/9) di Kecamatan Pollung.
“Di TKP penangkapan MBS, kita juga menyita satu unit mobil Colt Diesel Dump truck BB 8431 LD yang digunakan tersangka untuk mengangkut kentang yang dicuri tersebut,” sambung Ronny.
Tersangka ketiga adalah JLS, ditangkap Senin (20/9) di Kecamatan Pollung. Disusul TS tersangka keempat ini ditangkap Selasa (21/9) di Kelurahan Pasar, Dolok Sanggul.
Tersangka terakhir adalah MS diamankan Kamis (23/9) di Kota Doloksanggul.
“Kelima tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendela gudang. Tersangka LLG dan TS masuk ke dalam gudang selanjutnya mengangkati karung goni plastik berisi kentang tersebut dari dalam gudang melalui jendela, selanjutnya diberikan kepada tersangka JLS dan MS yang menunggu di luar gudang dan mengangkatnya ke dalam mobil colt diesel dump truck, sedangkan tersangka MBS menunggu di dalam mobil sekaligus mengawasi situasi,” papar Ronny.
Kentang sebanyak 75 karung itu selanjutnya dijual para tersangka di Pasar Doloksanggul.
“Uang penjualan kentang tersebut berkisar belasan juta rupiah kemudian dibagi lima oleh para tersangka,” bebernya.
TS mendapat bagian Rp2 juta, MS Rp2,7 juta, JLS Rp2,6 juta, MBS Rp1 juta, dan LLG Rp2,6 juta.
“Kepada kelima tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam penjara 9 tahun,” kata Ronny.
Diketahui, Food Estate di Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Humbahas diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2020.
Jokowi mengatakan ada 2 lokasi program pengembangan Food Estate di Indonesia, yang pertama di Kabupaten Humbahas dan yang kedua adalah Kalimantan Tengah.
Jokowi saat itu juga menjelaskan, bahwa kawasan lumbung pangan Kabupaten Humbahas merupakan pengembangan lahan pertanian berbasis hortikultura sebagai komoditas utama.
Terdapat 3 komoditi yang dikembangkan di kawasan Food Estate Humbang Hasundutan, diantaranya kentang, bawang merah, dan bawang putih. (smartnewstapanuli/gus)