seputar-Jakarta | Oknum polisi pembanting mahasiswa di Tangerang, beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi berat oleh Polda Banten. Oknum polisi berinisial NP itu terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).
Shinto mengungkapkan sanksi berat yang diberikan kepada anggota Polresta Tangerang Polda Banten itu, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.
“Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Putusan sanksi terhadap NP diambil dalam sidang yang disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.
Sidang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.
Ia juga menyebut sidang dihadiri oleh mahasiswa korban yang dibanting, Faris, dan tiga orang temannya. Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu bahwa perbuatan NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Namun, ada hal yang meringankan NP karena mengakui dan menyesali perbuatannya. NP juga sudah meminta maaf secara langsung kepada korban. Selain itu, ia juga sudah mengabdi 12 tahun anpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
Hal yang meringankan lainnya,NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Kemudian, NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” ujar Shinto.
Sebagai informasi, NP melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) lalu. Tindakan itu terekam dalam video yang viral di media sosial dan dikecam oleh warganet. (antara)