seputar – Deli Serdang | Jenazah MR, tersangka kasus cabul yang ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang (DS) diautopsi di RS Bhayangkara Medan. Polisi pun kemudian membeberkan hasil dari autopsi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan dari hasil autopsi jenazah MR, diketahui dia meninggal lemas karena penekanan pada leher akibat gantung diri.
“Kesimpulan hasil pemeriksaan luar dan dalam dari dokter forensik bahwa penyebab kematian korban, mati lemas karena penekanan pada leher akibat gantung diri,” kata Hadi, Jumat (20/5/2022).
Untuk diketahui, MR merupakan seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumut.
“Kejadiannya betul ya. Bukan di tahanan, tergantung di ruangan pemeriksaan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.
Irsan menjelaskan yang bersangkutan habis diperiksa oleh petugas. Setelah itu, penyidik keluar dan meninggalkannya di ruangan. Pada pukul 02.00 WIB, saat dicek petugas masih tidur dan pada pukul 07.15 WIB tadi dicek telah meninggal dalam posisi gantung diri.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Ya habis diperiksa. Habis diperiksa, penyidik keluar sebentar, ditinggal. Jam dua pagi dicek masih tidur, jam 7.15 WIB tadi dicek sudah meninggal gantung diri,” sebut Irsan.
“Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Statusnya tersangka pada saat diperiksa,” jelasnya.
Kemudian, Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa penyidik Polresta Deli Serdang terkait peristiwa MR tersebut. Dari 7 yang diperiksa, lima di antaranya terbukti lalai dalam bertugas.
“Kita dari Polda sudah turun ke Polresta Deli Serdang, Itu setelah kita cek, dari Propam sudah memeriksa 7 orang anggota polri yang saat itu berada di lokasi. Setelah kita tanyakan kepada Propam, ada kelalaian kepada anggota yang menjaga. Kelalaiannya ketika mungkin setelah diperiksa itu kan mungkin bisa dititip ke RTP, tapi karena memang belum ada surat perintah untuk penahanan di ruangan dari pemeriksa,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah.
“Ada lima orang. Dari tujuh (diperiksa), ada lima, dua lagi tidak terbukti,” sebut Herwansyah.
Kelima personel yang terbukti lalai itu merupakan semuanya masih Bintara. Herwansyah, belum menjelaskan secara detail sanksi apa yang diberikan terhadap kelimanya.(detik)