seputar – Jakarta | Medina Zein harus berurusan kembali dengan pihak kepolisian. Kali ini Medina Zein dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Uya Kuya melalui kuasa hukumnya, Irawan Syahputra melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/5) lalu. Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1)junctoPasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, awalnya pada Mei 2022 Medina Zeinmenawarkan 2 unit mobilkepada Uya Kuya senilai Rp 1,2 miliar.
“Kemudian, Uya Kuya mentransfer Rp 100 juta (sebelumnya polisi menyebut 150 juta) ke rekening terlapor sebagai uang muka pembelian mobil tersebut,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Belakangan jual beli mobil itu tidak terjadi alias fiktif.
“Ternyata awalnya perjanjian jual-beli mobil, namun ternyata tidak terjadi jual-beli mobil tersebut namun uangnya sudah ditransfer. Itu yang dilaporkan,” sambungnya.
Diduga Palsukan Bukti Transfer
Belakangan, diketahui mobil yang dijual ke Uya Kuya ini bukan milik Medina Zein. Uya Kuya pun kemudian meminta agar uang muka dikembalikan.
“Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer yang diduga palsu dengan nominal Rp 110 juta,” imbuhya.
Zulpan mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporanUya Kuyatersebut. Polisi akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Uya Kuya.
“Ya tentu nanti akan dipelajari data-data lengkap, alat bukti lengkap nanti akan diagendakan (pemeriksaan Uya Kuya),” tambahnya.
detikcomtelah menghubungi pengacaraMedina Zein, Razman Nasution tetapi belum mendapat tanggapan.(detik)