seputar-Medan | Kasus dugaan pemukulan kepada pedagang wanita oleh pria diduga preman di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang viral di media sosial terus bergulir. Polisi kini membuat tim khusus untuk kasus itu.
“Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip Ahad (10/10/2021).
Hadi mengatakan laporan yang dilayangkan pedagang wanita akan ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan yang dilayangkan pria diduga preman itu ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
“Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS di mana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta,” tutur Hadi.
Hadi mengatakan tim yang dibentuk ini juga akan mendalami kronologi kejadian dugaan penganiayaan itu. Hadi meminta masyarakat untuk mempercayakan persoalan ini kepada kepolisian.
“Tim juga akan mendalami kembali kronologi kejadian tersebut untuk memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut, yang terjadi pada tanggal 5 September 2021,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan oknum yang diduga preman yang melakukan pemukulan kepada pedagang di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, itu juga sudah ditangkap. Pria itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Terhadap B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Hadi.
Untuk mengantisipasi aksi premanisme ini, Hadi mengatakan sudah ada layanan pengaduan masyarakat yang disiapkan oleh kepolisian. Hadi meminta agar masyarakat menggunakan layanan itu.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumut dan menindak aksi premanisme,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Sumut berencana memanggil Kapolda Sumut terkait penetapan tersangka kepada pedagang Pajak Gambir, Deli Serdang, berinisial LG. Komisi A DPRD Sumut mengatakan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini.
“Insyaallah, kita Komisi A akan menjadwalkan untuk di-RDP-kan. Karena beberapa anggota legislatif Komisi A meminta pada saya selaku (Ketua) Komisi A untuk menjadwalkan RDP di Komisi A,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Dia mengatakan jadwal RDP itu akan dibahas di Badan Musyawarah pekan depan. Dia mengatakan salah satu pihak yang bakal dipanggil untuk didengar penjelasannya dalam RDP itu adalah Kapolda Sumut (Kapoldasu).
“Iya (panggil Kapolda Sumut). Terkait juga masalah ketertiban dan keamanan di Provinsi Sumut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pasar Gambir viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang wanita yang disebut sebagai pedagang memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.
Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.
“Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR,” kata Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10).
BS dan LG menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan.
“Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” ujar Janpiter. (detik)