seputar-Jakarta | Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset pabrik sawit milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Aset ini sebagai jaminan pembayaran restitusi korban kasus kerangkeng manusia.
“Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada korban,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Dia menyebut informasi terbaru tersebut diperoleh dari timnya yang sedang menangani kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin, di mana para korbannya merupakan terlindung LPSK.
“Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset,” ucapnya.
Hasto mengatakan bahwa penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada korban.
“Agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (7/6/2023) esok hari.
Sebelumnya pada April 2022, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Dalam kasus korupsi, Terbit Rencana juga divonis 9 tahun penjara. Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10/2022). (inews)