seputar-Medan | Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut menyita 89 kg sabu, 48.418 butir pil ekstasi, dan dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK47 dan M16 berikut 150 butir amunisi dari tiga kurir narkoba yang ditangkap di Deli Serdang dan Aceh.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni SB, warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang serta M (20) dan MF (36) warga Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ketiganya mengaku sebagai kurir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan, awalnya petugamenangkap SB pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan. Dari SB disita sabu seberat 20 kg.
Berbekal keterangan SB, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M dan MF di Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur, pada Selasa (15/6/2021).
Dari rumah MF petugas menyita 69 kg sabu, 10 bungkusan berisi pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata AK 47, 1 pucuk senjata M16, 150 butir amunisi, dan 2 unit HP.
Menurut pengakuan M, 2 pucuk senpi itu mereka ambil di daerah Sungai Hiu Simpang Opak, Aceh Tamiang, atas arahan JH (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu M bekerja di Malaysia.
Senjata itu mereka gunakan untuk mengawal penjemputan sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh daerah Peurelak Aceh Timur dari orang tidak mereka kenal yang menjanjikan upah Rp20.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (14/6) M menjemput narkoba itu lalu menyimpannya di rumah MF.
“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.
“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Ketiganya sudah ditahan. Sementara Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut masih diburu,” pungkasnya. (gus)