seputar-Medan | Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Sumut, melakukan penggeledahan rumah milik tersangka kasus dugaan penempatan keterangan palsu, Senin (15/11/2021) siang.
Pantauan di lapangan, tiga penyidik Polda Sumut tiba di sebuah rumah Jalan Perniagaan Baru, Lingkungan 7, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sekira pukul 13.30 WIB.
Rumah toko (ruko) bercat pintu hijau dan berlantai 3 itu merupakan milik seorang tersangka berinisial Gn. Namun, rumah itu sudah ditinggal kosong oleh pria yang disebut sebagai pengusaha sawit terbesar di Sumut tersebut.
Penggeledahan itu dilakukan melibatkan kepala lingkungan (kepling) setempat. Mereka masuk dan menaiki hingga ke lantai 2 ruko milik Gn yang juga disebut sebagai pengusaha minyak goreng di kawasan Medan Johor.
Menurut Kepling 7, Kelurahan Kesawan, Marhama, Gn merupakan warganya yang diketahui sebagai pengusaha sawit. Namun, sejak satu tahun lalu Gn telah pindah rumah dan hanya anaknya yang berkomunikasi dengan Kepling.
“Kalau KK dan KTP-nya masih tercatat sebagai warga saya. Yang saya ketahui, Pak G itu seorang pengusaha sawit. Biasanya, yang komunikasi dengan saya anaknya,” sebut wanita yang menjabat Kepling 7 tersebut.
Sekira 1 jam kemudian, penggeledahan dilanjutkan penyidik Polda Sumut ke rumah seorang tersangka lainnya berinisial TS di Jalan Tapanuli, Medan. Di rumah mewah berlantai 2 cat putih yang disebut-sebut milik pengusaha kapal ikan di Kota Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tersebut, penyidik sudah ditunggui oleh sejumlah orang. TS juga disebut-sebut pemilik kapal ikan.
Sementara, penyidik yang ditemui di lapangan, enggan berkomentar. “Jangan saya. Saya tidak berhak memberikan keterangan,” tandas seorang penyidik yang ditanya wartawan.
Namun, menurut Kepling setempat, tidak ada barang yang disita dari penggeledahan itu. “Tidak ada barang yang diamankan,” pungkas Kepling.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, Selasa (29/9/2020).
Delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
“Memang benar, ada konfrontir itu dilakukan penyidik. Namun, hasil dan perkembangan konfrontir itu belum diketahui,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (01/10/2020).
Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, penggeledahan itu menindaklanjuti dari gelar perkara dan juga izin dari pengadilan.
Adapun delapan terduga tersangka berinisial, TH, AS, G, TS, ET, HT, JT, dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.
Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019/SUMUT/ SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. (RIL)