seputar – Medan | Anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azlan dan Fachmy dua tahun penjara.
“Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan,” kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5/2024).
Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus yang menjerat para terdakwa berawal saat PKN mendaftarkan Robby sebagai bacaleg DPRD Kota Medan pada Selasa (3/10/2023).
Dalam proses pendaftaran, Robby dibantu Ferry Affandi Pangaribuan selaku Penengah Hubungan (LO/Liaison Officer) dan Ledewick Silalahi, selaku Operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari PKN.
Kala itu, terdapat kendala karena Ledewick salah mengupload ijazah. Sebab, yang diupload adalah ijazah SMP sehingga membuat Robby dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.
Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Medan pun menyampaikan persoalan itu ke Robby pada Minggu (15/10/2023). Besok harinya, PKN Medan mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan.
Bawaslu Medan memberikan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai peraturan. Tak berhenti di situ, PKN Medan kembali mengajukan gugatan sengketa pada Rabu (8/11).
Gugatan itu pun diterima Komisoner Bawaslu Medan, yakni Ferlando, Fachril, Swandhy, dan Yosua. Pada Kamis (9/11), Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama PKN Medan. Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Komisioner KPU Medan, yakni Zefrizal, Ahmad Nurdin, Fatimah, Ramdani, dan Tomita.
Hasilnya, tidak didapatkan kesepakatan sehingga sidang mediasi diskors dan dilanjutkan Jumat (10/11). Usai mediasi, Yohannes menelepon Ferlando untuk mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut. Ferlando mengajak bertemu di The Traders, Jalan Kapten Patimura sekira pukul 18.30 WIB.
Alhasil, Robby, Yohannes, bertemu dengan Ferlando, Swandhy, Yosua, dan terdakwa Azlansyah di lokasi tersebut. Dalam pertemuan itu, terdakwa Azlansyah melontarkan kalimat, “Masak nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk.”
Robby pun menanggapinya, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan Bang Zefrizal.” Selanjutnya, Ferlando mengatakan, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar.”
Selanjutnya terdakwa Azlansyah mengatakan, “Nanti saya akan bertemu dengan Bang Zefrizal di Krakatau.” Setelah pertemuan itu, Ferlando meminta terdakwa Azlansyah menemui Zefrizal untuk membicarakan masalah penyelesaian sengketa tersebut.
Lalu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Swandhy dan Yosua Prasetyo bertemu dengan Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng di Jalan Krakatau, Kota Medan. Pada pertemuan itu, yang melakukan diskusi ialah terdakwa Azlansyah, Ferlando, dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy dan Yosua diminta untuk berpindah ke meja lain.
Zefrizal mengatakan belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN. Ia sampaikan dalam sidang mediasi seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU serta bersedia melampirkan ijazah dan melakukan verifikasi ulang.
Terdakwa Azlansyah pun mempertanyakan tentang kalimat “mangga-mangga” yang diucapkan Zefrizal pada sidang mediasi pertama. Zefrizal mengatakan itu hanyalah analogi saja dikarenakan pada sidang mediasi itu pemohon terkesan menyalahkan kinerja KPU Kota Medan.
Setelah itu, terdakwa Azlansyah, Ferlando, Zefrizal, Swandhy, dan Yosua menuju Hotel JW Marriott. Terdakwa Azlansyah meminta Ferlando menghubungi Yohannes untuk bertemu di JW Marriot. Setibanya di hotel, Yohannes mengabarkan ke Ferlando bahwa Robby tidak bisa datang karena kurang enak badan.
Azlan Cari Tahu Profil Robby dari FB
Dari situ, terdakwa Azlansyah mencari tahu tentang Robby melalui akun media sosial, Facebook. Azlansyah mendapatkan ada temannya berteman dengan Robby di FB, yakni Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (terdakwa dalam berkas perkara lain dan dilakukan penuntutan secara terpisah).
Azlansyah langsung menelepon Fachmy untuk mencari tahu tentang Robby. Fachmy ini lah yang kemudian menelepon Robby, atas anjuran Azlansyah, untuk menanyakan keseriusan Robby menyelesaikan permasalahan.
Azlan Minta Rp 100 Juta, Robby Sanggup Rp 50 Juta
Robby meminta Fachmy mempertanyakan tentang pengurusan DCT tersebut ke Azlansyah. Melalui telepon seluler, Azlansyah menyampaikan, “Ya memang serius dia (Robby) bilanglah 100 (dengan maksud Rp 100 juta.”
Fachmy kembali menelepon Robby untuk memberitahukan permintaan uang Rp 100 juta dari terdakwa Azlansyah. Robby tak setuju. Akan tetapi, beberapa saat kemudian Robby meminta Fachmy menyebutkan ke Robby, bahwa dirinya hanya sanggup Rp 50 juta.
Mediasi
Esok harinya, Azlansyah menyetujui angka tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kota Medan pun menyelenggarakan proses mediasi kedua antara PKN dengan KPU Medan. Hasilnya, didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Medan melakukan perbaikan data.
Alhasil, Robby akhirnya terdaftar dalam DCT anggota DPRD Kota Medan. Setelah itu, Minggu (12/11), terdakwa Azlansyah menelepon Fachmy untuk menanyakan tentang penyelesaian uang yang akan diserahkan Robby.
Sampai pada akhirnya, Selasa (14/11) Robby mengajak Fachmy bertemu di Hotel JW Marriott sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uang tersebut. Hal itu disampaikan ke terdakwa Azlansyah. Setibanya di lokasi, Robby bersama temannya Arif ke lokasi dengan membawa amplop cokelat berisi Rp 25 juta.
Tak lama, Robby bertemu dengan Fachmy yang mengajak kawannya, Indra, dalam satu meja. Sedangkan Arif yang memegang amplop di meja berbeda. Selanjutnya, terdakwa Azlansyah tiba dan bergabung satu meja dengan Robby.
Lalu, Robby memanggil Arif untuk mendekat dan memberikan amplop cokelat tersebut kepada Indra. Setelah menerima amplop itu, Indra ke lobby. Tak lama, dua personel Polda Sumut yakni Manguni dan Alogo, langsung mengamankan Indra, Fachmy, dan terdakwa Azlansyah. (detik)