seputar – Labuhanbatu | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII, Desa Sonomartabi, Kecamatan Kualah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 2 pucuk senjata rakitan.
Polisi menciduk Idar bersama barang bukti 1 paket sabu berisi 0,18 gram serta 2 senjata laras panjang dan pendek rakitan dari salah satu warung billiar tak jauh dari kediamannya pada Minggu (22/8/2021). Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan selama satu minggu.
“Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan mengamankan tersangka disebuah billiard tempat tersangka biasa mengedarkan narkoba. Tersangka juga sempat mengelak dengan membuang barang bukti ke tanah, namun kita ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika dirinya mendapat sabu tersebut dari R (DPO) yang merupakan abang kandungnya. Namun saat petugas melakukan pengembangan, abang kandung korban sudah tidak berada di rumah.
“Diduga abang korban mengetahui adiknya kita amankan, sehingga sudah kabur. Dari tersangka kita juga mengamankan 2 senjata rakitan jenis laras panjang dan pendek. Kini semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres,” terangnya.
Kini, pihaknya terus memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga menghimbau pada masyarakat untuk terus membantu Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres.(digtara)