seputar – Sergai | Kusno alias Atim (40), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu meringkuk di terali besi Polsek setempat.
Kusno ditangkap di depan pertokoan Kelurahan Dolok Masihul, Selasa sore kemarin. Dari tangannya disita 1 klip sabu 0,6 gram, kaca pirek, 2 sedotan dan 2 mancis.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat.
“Pelaku sudah meresahkan masyarakat dan melaporkannya ke kepolisian yang kemudian kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku,” tegas Kapolsek, Kamis (3/9/2020).
Atas perbuatannya, tersangka Kusno dijerat pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksilam 20 tahun penjara,” ujarnya.(medanmerdeka)