seputar – Medan | Pelaku penganiayaan pedagang di Pasar Gambir Pasar VIII Tembung Deli Serdang, BS, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, Rabu (8/9/2021).
Janpiter mengatakan, tersangka BS sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan yang terjadi Minggu Kemarin. “Sudah kita masukkan ke sel, sudah jadi tersangka dari tadi malam karena sudah 1×24 jam,” ucapnya kepada wartawan.
Untuk para pelaku lainnya, pihaknya masih mengejar dan untuk tersangka BS sendiri terancam hukuman 7 tahun penjara. “Dia mengakui menendang ibu itu, Pasal 351 KUHP Junto 170 mengenai tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman 7 Tahun penjara,” ucapnya lagi.
Dikatakan juga pelaku BS juga melaporkan si korban Liti dikarenakan pada saat kejadian korban sempat cekcok terlebih dahulu lalu mencakar tersangka BS.
“Soal laporan pelaku juga melaporkan ibu itu karena dalam perdebatan itu dia dicakar, memukul, cuma ditangkis oleh si pelaku ini. Kena juga, cuma kita lagi nunggu hasil visum,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Sebelumnya Liti Wari Iman Gea (37) menjadi korban pengeroyokan sejumlah preman di Pasak Gambir, Pasar VIII Tembung, Deli Serdang, Minggu kemarin. Video pengeroyokannya pun menjadi viral di sosial media.
Liti bersama anaknya didampingi kuasa hukumnya datang ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diperiksa.
Ketika sedang menjalani pemeriksaan di Polsek, Kepada wartawan, Liti pun menceritakan awal mula dia berseteru dengan preman pajak tersebut bermula dari dimintanya uang pajak kepadanya.
“Mereka minta uang 500 ribu sama saya, tidak saya berikan. Pagi-pagi jam 7 tidak aku openin mereka, aku pergi belanja. Selesai belanja datang lagi dia, terus mereka bilang gak usah jualan kau di situ. Terus aku bilang tunggu lah bang biar aku turunkan belanjaan ini dulu. Tiba-tiba perutku ditendangnya 2 kali. Terus aku bilang bang janganlah gitu sama perempuan,” ucapnya, Selasa kemarin.(digtara)