seputar-Medan | Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Yasir Arafat dengan pidana selama 10 tahun penjara. Warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor ini terbukti bersalah memiliki sabu seberat 1 kilogram (kg).
Vonis dibacakan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/6/2021).
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Yasir Arafat oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragi yang semula menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, pada 14 September 2020, terdakwa bersama Yunaidi (berkas terpisah) di Jalan Serdang, Medan Perjuangan melakukan pemufakatan jahat.
Kemudian, empat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran sabu di Jalan Serdang, Medan Perjuangan.
Saat melakukan penyelidikan petugas melihat terdakwa sedang menunggu pembeli di Jalan Serdang.
Saat dilakukan penangkapan dan menginterogasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman tangan terdakwa.
Terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Yasir Arafat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yasir Arafat di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. (AFS)