seputar-Medan | Mantan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sidakalang Ahmad Musa Hasibuan dan Wakil Ketua Mawardi Lingga menjadi saksi di sidang dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran PA Sidikalang, Dairi, yang merugikan negara Rp900 juta lebih, dengan terdakwa eks Panitera Siti Khadijah dan Kades Sitinjo Alboin Hudadiri.
Dari keterangan kedua saksi, tidak ditemukan siapa pihak yang menentukan harga tanah Rp500 ribu per meter yang kemudian ternyata menjadi masalah dan merugikan keuangan negara.
“Sejak awal saya ingatkan, jangan nanti gara-gara satu piring akan hilang ratusan piring,” aku Musa Hasibuan saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor PN Medan dipimpin Bambang Winarno, Senin (30/8/2021).
Menjawab pertanyaan penuntut umum, siapa yang menentukan harga tanah tersebut, Musa mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu, saya hanya menerima laporan dari panitia, dan semua mereka bilang juga harga tanah itu 500 ribu,” sebutnya.
Musa Hasibuan yang kini menjabat Hakim Tinggi PA Ambon menyebutkan sebelumnya ada tiga objek tanah yang sempat ditawarkan untuk lahan perkantoran PA Sidikalang.
“Sempat ada objek tanah yang ditawarkan, tapi karena yang dua itu harganya lebih tinggi, akhirnya disepakati yang harga 500 (ribu) per meter ini,” bebernya.
Ia juga menerangkan penunjukan Siti Khadijah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan lahan tersebut langsung oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya Mawardi Lingga di hadapan majelis hakim mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik resmi tanah yang akan dijadikan lahan perkantoran PA Sidikalang tersebut.
“Dari Siti Khadijah saya mendapat laporan pemiliknya adalah Alboin Hudadiri dan harganya Rp500 ribu per meter,” ucap Mawardi.
Namun setelah mendapat laporan dari Siti Khadijah bahwa tanah tersebut yang punya adalah orang lain bukan Kades Alboin Hudadiri (terdakwa), Mawardi sempat mewanti-wanti Siti Khadijah.
“Saya bilang, nanti dimark up sama Kades itu, apalagi bukan dia yang punya,” ungkap Mawardi.
Mawardi juga mengatakan tidak memiliki inisiatif bertemu dengan pemilik langsung tanah tersebut, sebab sebelumnya belum ada kepastian karena ada 3 objek lahan yang sudah disurvei.
Hingga kemudian Mawardi mengakui ada bertemu dengan Camat Sitinjo, bersama Siti Khadijah dan Alboin Hudadiri untuk penetapan tanah dan harganya. Tanah tersebut terletak di Kecamatan Sitinjo. Setelah pertemuan itu tidak ada lagi pertemuan dengan Alboin Hudadiri.
“Jadi hanya tanah itu saja yang diusulkan ke Mahkamah Agung, sedang dua tanah yang lain tidak ada diusulkan karena tidak sesuai harga,” jelas Mawardi.
Mawardi menegaskan, yang menyepakati harga tanah Rp500 ribuĀ per meter itu adalah Siti Khadijah, Alboin Hudadiri, Camat Sitinjo, dan dirinya sebagai Wakil Ketua PA Sidikalang yang juga pengawas dalam proyek tersebut.
“Jadi penetapan harga itu murni dari si penjual Alboin Hudadiri, dan itulah kemudian yang dilaporkan ke Mahkamah Agung,” ujar Mawardi
Sebelumnya Siti Khadijah dan Alboin Hudadori oleh penuntut umum dari Kejari Dairi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan PA Sidikalang yang merugikan negara sebesar Rp900 juta lebih pada tahun 2012 dari pagu anggaran Rp1,5 miliar. (AFS)