seputar – Medan | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, memvonis mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Zainal Sinulingga selama 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya pada persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8) menyebutkan, selain itu terdakwa Zainal juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.805.902.110.
“Apabila uang pengganti kerugian negara tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Rahim Lubis.
Majelis Hakim mengatakan terdakwa bersalah melanggar pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sempat buron. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang Agusta Kanin yang menuntut terdakwa Zainal 10 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta atau subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10, 8 miliar atau subsidair lima tahun penjara.
Sementara itu, Asran Siregar mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode Januari hingga April 2015, dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan penjara.
Sedangkan Asran tidak dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena tidak terbukti bersalah melanggar pidana dakwaan primair dari JPU Kejari Deli Serdang, namun terbukti dakwaan subsidair.(antara)