seputar – Langkat | Langkah seorang kurir ganja, Okto Risandi (38) warga Desa Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat harus terhenti di Kabupaten Langkat.
Pasalnya, saat akan membawa ganja dari Aceh menuju Kota Padang untuk kedua kalinya, tersangka ditangkap Sat Lantas Polsek Gebang, Sabtu (30/7/2021) kemarin.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan infromasi warga yang diterima oleh Sat Lantas Polsek Gebang.
“Atas informasi dari masyarakat, Kapolsek Gebang dan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan sekaligus sweeping terhadap bus asal Aceh di depan Pos Lantas Gebang,” ujarnya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Kusnadi, Senin (2/8/2021).
Hasilnya, Okto menunjukan gelagat mencurigakan saat duduk di kursi nomor 8 Bus Sempati Star dengan nomor polisi BL 7706 AA. Karena itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Barang bukti ganja disimpan tersangka di dalam kotak mie instan, koper dan tas ransel,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, aksi tersangka pertama menjadi kurir berhasil saat membawa ganja 20 bal pada bulan lalu. Kepada polisi, ujarnya, tersangka menerima upah sebesar Rp200 ribu per kilogramnya.
Ia membenarkan, tersangka hanya seorang kurir. Menurutnya, tersangka mendapat daun kering ganja dari seseorang berinisial Ir warga Matang Aceh.
“Pelaku hanya seorang kurir. Barang bukti daun kering ganja ini akan diserahkan oleh tersangka kepada seseorang berinisial J di Padang,” tandasnya.(digtara)