seputar-Medan | Ketua Badan Pengawas Pemiu ( Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengaku tidak tahu menahu tentang pengadaan apapun yang ada di Sekretariat.
“Saya tidak tau menau, karena secara administrasi Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Sekjen Bawaslu RI, sesuai ketentuan UU No 7/2017,” tegas Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu pagi (3/6/2023), terkait adanya dugaan korupsi pengadaan mobil Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) sebesar Rp3,2 miliar di Sekretariat Bawaslu Sumut.
Syafrida Rasahan juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen apapun berkenaan dengan keuangan, kecuali soal yang berkaitan dengan haknya secara pribadi.
Syafrida juga menjelaskan, secara regulasi keuangan tidak ada satupun tandatangan Ketua Bawaslu dalam dokumen keuangan.
” Silakan cek regulasi Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan anggaran negara tidak ada satupun tandatangan Ketua Bawaslu dalam dokumen keuangan,” sebutnya.
Dikutip dari Metrodaily.jawapos.com disebutkan, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan belanja sewa mobil tahun anggaran 2023 sekitar Rp3,2 miliar.
Dugaan mark-up yang melibatkan Feri Mulia Siagian dan jajarannya ini mencuat dari adanya sepucuk surat yang diterima Metrodaily.jawapos.com, Selasa 23 Mei 2023.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumatera Utara yang menyurati dugaan dimaksud ke institusi antirasuah. Selain ke KPK, LSM tersebut juga menembuskan ke Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia dan Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI pada 20 Februari 2023.
Proyek pengadaan sewa mobil tersebut tampak dirinci dalam surat itu. Antara lain belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 Bawaslu Sumut (1 unit x 1 Provinsi Sumut x 12 bulan) Rp6.080.000/unit/bulan = Rp72.900.000/tahun.
Belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 untuk 33 Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut selama 12 bulan (1 unit x 33 KK x 12 bulan) x Rp6080.000/bulan = Rp2.407.680.000/tahun).
Selanjutnya, belanja sewa kendaraan operasional roda 4 komisioner dan sekretaris 33 Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut sebanyak 148 unit selama 6 bulan (148 unit x 6 bulan x Rp6.080.000/unit/bulan = Rp5.399.040.000/tahun).
Adapun keseluruhan belanja sewa kendaraan operasional tersebut sebanyak 183 unit mobil yang terdiri dari 115 komisioner Bawaslu, 33 koordinator sekretariat, 34 Gakkumdu sejumlah Rp7 879 680.000.
Berdasarkan hasil penelusuran LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut, potensi kerugian keuangan negara pengadaan sewa mobil itu sebesar Rp3.264.567.124 terdiri dari: Selisih dugaan mark-up harga belanja sewa mobil sebanyak Rp1.300 600 392. Di mana seluruh mobil yang akan disewa Hyundai Stargezer 2022 harga pasaran di lapangan paling tinggi antara Rp4,8 juta sampai Rp4,9 juta. Lalu sewa satu unit mobil Avanza untuk kebutuhan pribadi perbulan sebesar Rp5 juta.
Pagu belanja di POK Bawaslu Sumut TA 2023 (setelah potong pajak) adalah sebesar Rp6.080.000 dengan PPN Rp602.523, PPh — Rp82.162 dan Netto = Rp.5.395.315.
Baca Juga : Sepedamotor Kehabisan Bensin, Penjambret HP Diamankan Warga
Kemudian pagu belanja di POK Bawaslu Sumut TA. 2023 (setelah potong pajak) dikurang dengan harga sewa mobil Hyundai Stargezer (Rp.5.395.315 – Rp4.800.000 = Rp595.315). Dugaan setelah mark-up per unit sewa mobil, disinyalir menjadi perjanjian profit share untuk keuntungan KPA, PPK, dan bendahara Bawaslu Sumut.
Dijabarkan lagi bahwa total mark-up 1 bulan menjadi Rp595.315 x 1 bulan x 182 unit = Rp108.383.366. Total mark-up per 2 bulan Rp595 315 x 2 bulan x 182 unit = Rp216.766.732. Ketiga, total mark-up per 1 tahun Rp595.315 x 12 bulan x 182 unit = Rp1.300.600.392.
Sehingga potensi kerugian negara dari dugaan korupsi dua bulan berjalan (Januari sampai Februari 2023) sebesar Rp216.766 732. Kemudian potensi kerugian negara dari dugaan korupsi 1 tahun kontrak yang akan dilaksanakan (selama TA 2023) yakni Rp1.300.600.392.
Investigasi ini dilakukan LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut, sebagai upaya antisipasi untuk mengawal agar tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat yang memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran negara di Indonesia, terkhusus wilayah Sumut.
Kompak Bungkam
Baik Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Feri Mulia Siagian, Helly Herlinda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Novaria Sihombing selaku Bendahara Pengeluaran pada Belanja Pengadaan Sewa Mobil tersebut, kompak bungkam saat berusaha dikonfirmasi Metrodaily.jawapos.com, Jumat 26 Mei 2023.
Bahkan Feri Mulia Siagian dan Helly Herlinda memblokir kontak WhatsApp wartawan, saat ditanyakan ihwal laporan dugaan korupsi di instansi mereka yang dilayangkan LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut. Termasuk apa alasan mereka menetapkan harga satuan sewa mobil tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, ketiganya hanya membaca pesan konfirmasi dan selanjutnya memilih memblokir kontak wartawan.
Adapun Helly Herlinda dan Novaria Sihombing, Sabtu 27 Mei 2023, sempat merespon pesan di awal-awal saat Metrodaily.jawapos.com memperkenalkan diri. Setelah disinggung intisari persoalan, keduanya lantas bungkam. (AFS)