seputar-Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap EW (35), mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Jumat (7/5/2021).
EW ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang merugikan negara hampir Rp2,8 miliar.
“EW ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar pemeriksaan,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).
Menurut Rahmatsyah, EW dibawa ke rutan setelah terlebih dahulu menjalani rapid test antigen di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledehan rumah tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan disaksikan langsung oleh tersangka beserta penasihat hukumnya.
“Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkas Rahmatsyah. (gus)