seputar-Medan | Beredar video di media sosial oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara, digerebek polisi saat asyik berkaraoke ria bersama wanita yang diduga bukan istrinya, di tempat hiburan di Rantauprapat.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memastikan akan membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri kebenaran video tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut.
“Sampai saat ini kami sedang menunggu laporan tertulis dari pihak PN Rantauprapat. Nanti kalau sudah ada laporan tertulis dari mereka, pak Ketua PT Medan akan segera membentuk tim pemeriksa. Jadi tim pemeriksa itu akan bekerja berdasarkan SK Ketua PT Medan,” kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing SH MHum kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Menurut hakim tinggi yang akrab dipanggil JPL Tobing ini, PT Medan tidak akan main-main menindak oknum hakim tersebut apabila benar ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim atas peristiwa itu.
“Kita tidak main-main ini, kita akan tindak tegas kalau ada oknum hakim seperti ini. Ini sudah mencoreng institusi sebenarnya. Kalau benar ini, kita pun malu,” ucap JPL.
Bahkan menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum hakim tersebut akan ditindak berdasarkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim seperti yang diatur dalam SK bersama Ketua MA dan KY No.47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.
“Kalau terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu,” terangnya.
Dirinya membenarkan bahwa PT Medan sebelumnya telah mendapat informasi terkait penangkapan oknum hakim PN Rantauprapat tersebut. Namun, PT Medan masih tetap menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat agar bisa dibentuk tim pemeriksanya.
“Kalau ini benar, ini sudah sangat mengecewakan sekali dan sangat mencoreng marwah pengadilan. Tapi kalau benar ya. Soalnya begini, kita sudah berusaha supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat pencari keadilan sudah percaya, tapi dengan adanya kejadian seperti ini, jadi tercoreng. Kita sangat kecewa sekali,” terangnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya beredar video oknum hakim di PN Rantauprapat digerebek polisi saat asyik berkaraoke ria di sebuah tempat hiburan di Rantauprapat, Labuhan Batu, Kamis (1/7/2021). Informasi dihimpun, saat digerebek polisi, oknum hakim berinisial S itu bukan bersama istri sahnya melainkan istri orang.
Humas PN Rantauprapat Muhammad Alkodri SH juga membenarkan bahwa oknum tersebut adalah hakim yang bertugas di PN Rantauprapat. “Benar oknum S, yang rekan-rekan ketahui bertugas di PN Rantauprapat. Sampai hari ini beliau juga masuk sebagaimana menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” kata Alkodri.
Katanya, melalui perintah Ketua PN mereka telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut. Hasil investigasi akan diserahkan ke PT Medan. “Kalau S kurang lebih 1 tahun sudah bertugas di PN ini. Beliau berdomisili di perumahan hakim, memang istrinya setahu saya tidak di Rantauprapat,” sebut Alkodri.
Disinggung, apakah hasil pemeriksaan mereka akan dipublikasikan dan berapa hari akan diumumkan, Alkodri menjawab, “Kita hanya memberikan laporan ke atas (Pengadilan Tinggi). Kalau mau tahu laporan kita, ke atas saja,” tegas Alkodri. (AFS)