seputar – Siantar | Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, seorang kakek warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Pematangsiantar.
Kakek berinisial E (61) ditangkap polisi di salah satu rumah di kawasan Jalan Regu, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 6 paket narkotika dengan berat sekitar 3,70 gram sabu yang disembunyikan di kotak kacamata.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, kakek E merupakan target atas laporan masyarakat.
“Kakek E diinformasikan warga sering menjual narkotika, yang melibatkan jaringan dari Medan, dan setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar Rusdi, Sabtu (25/9/2021) malam.
Rusdi menambahkan, dari pengembangan polisi E mengaku membeli narkoba dari warga Medan. Kemudian polisi bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial D dan wanita A di Medan.
“Setelah dipancing, tersangka D dan A mau mengantar narkoba pesanan E di Medan dan kemudian keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar,” pungkasnya. (sindo)