seputar-Labuhan Batu | Satres Narkoba Polres Labuhan Batu meringkus seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa 200 butir ekstasi.
Pelaku berinisial EPH, 41 tahun, warga Kota Rantauprapat, ditangkap pada Minggu (26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB saat melintas di Jalan Sirandorung, Rantauprapat.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang bebas dari penjara bulan Februari 2021,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui siaran persnya, Minggu (26/9).
Selain menyita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir berat 60 gram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scopy BK 6785 dan satu unit HP warna hitam.
Dijelaskan, dari penyelidikan oleh personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, tersangka mengaku sudah satu kali berhasil mengantarkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp450.000.
“Untuk yang 200 butir ini dia dijanjikan upah Rp1,5 juta. Tersangka mengaku mendapat ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Saat dilakukan pemancingan, namun nomor HP yang diberikan tersangka, tidak aktif,” ungkap Martualesi.
Menurut tersangka rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat.
“Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara tersangka sudah mempunyai keluarga, seorang anak,” ujar Martualesi.
Terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus)