seputar-Medan | HSN, ibu yang tega menjual anak kandungnya, CN (19), ke pria hidung belang, dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam sidang secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7/2021) sore.
Di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, JPU menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” sebut JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho, kasus ini bermula pada Januari 2021 ketika HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
HSN kemudian menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut. HSN disebut telah menjadikan korban sebagai pekerja seks selama 7 tahun.
Setelah menyepakati tarif jasa pelayanan korban sebesar Rp350.000, HSN dan korban bersama lelaki tersebut pergi ke Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang yang telah disepakati sebelumnya, yakni Rp350.000 kepada HSN.
Kemudian HSN ke luar dari kamar hotel dan menunggu di lobi hotel. Saat itulah datang petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap HSN.
Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 yang diakui HSN diterimanya dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks anaknya. (AFS)