seputar-Medan | Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menggulung kawanan bandit jalanan dengan sasaran orang yang sedang menelepon saat berkendara.
Selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan seorang penadah serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dan SR (32) warga Jalan Pasar 8 Gambir, Gang Seroja, Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan penadah yang diamankan berinisial SRS warga Tembung. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3302 AJD warna hitam, 11 unit handphone berbagai jenis, 1 kartu ATM BRI, dan uang sebesar Rp2.150.000.
“Tersangka MI dan SR ditangkap dari Jalan Gurila, Rabu (2/9/2020) sore,“ kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).
Dipaparkan Kapolrestabes Medan, salah satu korban kejahatan kedua tersangka tersebut adalah Bun Jain Salim (52) warga Jalan Bingkarung, Kecamatan Medan Area.
Senin (24/8/2020) sekira pukul 06.55 WIB, saat korban melintas di Jalan Sampali mengendarai sepeda motor, HP-nya berdering. Saat menjawab dering panggilan, tiba-tiba kedua tersangka merampas HP-nya dan langsung kabur.
Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke polisi. Lalu personel Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Rabu (2/9/2020) sore kedua tersangka berhasil dibekuk di Jalan Gurila.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MI mengakui perbuatannya. Hasil kejahatannya berupa 1 unit HP merek Oppo F5 milik korban telah mereka jual ke seseorang di daerah Tembung. Atas petunjuk MI, petugas lalu mengamankan SRS di Tembung.
”Si penadah ini mengakui bahwa tersangka telah menjual handphone merek Oppo F5 kepadanya seharga Rp950 ribu,“ beber Kombes Riko.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan. (ACO)