seputar-Medan | Aditya Warma alias Adit (23) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara karena terbukti menjadi kurir narkotika dengan barang bukti 20 kg sabu.
Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/10/2021) menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan pemuda berstatus mahasiswa itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.
Menyikapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Frianta Felix Ginting, pada Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Aditya Warma alias Adit ditawari pekerjaan oleh Ilham (DPO) untuk mengantarkan sabu seberat 20 kg dengan upah Rp100 juta.
Tergiur dengan upah yang dijanjikan, terdakwa menerima tawaran pekerjaan haram itu
Selanjutnya terdakwa dihubungi seseorang dan mengajak bertemu. Terdakwa kemudian pergi naik mobil ke Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan, yang menjadi lokasi pertemuan.
Di tempat itu terdakwa menerima dua tas ransel berisi sabu seberat 20 kg dan menaruhnya di lantai jok tengah mobil di belakang sopir.
Kemudian, terdakwa segera meninggalkan lokasi menujuk Tol Helvetia. Namun belum jauh meninggalkan lokasi, mobil terdakwa diadang petugas kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel 20 kg sabu tersebut. Terdakwa beserta barang bukti pun langsung digelandang ke kantor polisi. (gus)