seputar-Medan | Hanya karena uang pinjaman Rp500 ribu, Sopian alias Kampung, buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Belawan, tega menikam leher dan dada temannya hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, Sopian kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung secara daring, Jumat (9/4/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri Wira menuturkan, perkara itu bemula pada Senin 19 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB saat terdakwa datang menjumpai korban bernama Sariyanto alias Lukman di rumah milik orangtua Yuda dan Nico di Jalan Komplek Uka Lorong, Medan Labuhan.
Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar tempat tidur korban untuk menagih uang yang mereka pinjam sebesar Rp500 ribu.
Saat itu, korban menjawab uangnya belum ada. Setelah terdakwa tahu bahwa korban belum memiliki uang, terdakwa pun pulang untuk menarik ojek.
Kemudian pada Selasa 20 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi korban untuk menagih uang tersebut.
“‘Mana uang yang Rp500 ribu yang kita pinjam itu’ dan Sariyanto menjawab ‘belum ada uangnya.’ Setelah itu terdakwa keluar dari rumah dan langsung pergi ke tempat permainan judi dingdong yang berjarak sekitar 30 meter,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mery Dona.
Berikutnya, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dan temannya Ramli bermain judi dingdong sampai pukul 21.00 WIB dan Ramli pun sempat mengajak terdakwa membeli sabu ke tempat bandar sabu yang jaraknya sekitar 300 meter dari tempat permainan judi jenis dindong itu.
Setelah membeli paketan sabu seharga Rp70 ribu, keduanya pergi ke rumah Ramli untuk mengonsumsi sabu tersebut, selanjutnya mereka kembali ke lokasi judi dingdong hingga 03.00 WIB.
Kemudian, Ramli mengajak terdakwa ke rumah korban untuk menonton tayangan bola. Sesampainya di rumah itu, keduanya langsung menonton bola dan terdakwa langsung duduk tepat di depan pintu kamar korban.
“Saat itu terdakwa melihat di dalam kamar korban ada Yuda alias Gondrong sedang memperbaiki DVD. Sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa diam-diam pulang ke rumahnya di Jalan Kakap Griya II Komplek, Medan Labuhan yang jaraknya sekitar 1 Km dari rumah milik orangtua Yuda,” kata Jaksa.
Saat sampai di rumah, terdakwa melompati pagar rumah dan mengambil pisau. Setelah itu ia pun menyimpannya di jok sepeda motor dan kembali menuju ke rumah orangtua Yuda.
Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan melihat Ramli masih menonton TV. Terdakwa kembali duduk di depan pintu kamar korban dan melihat korban sudah tidur.
Tidak lama kemudian, Yuda keluar dari kamar dan pulang. Melihat Yuda pulang terdakwa langsung mengambil pisau yang sudah simpannya di dalam jok sepeda motor. Setelah itu terdakwa menuju ke kamar tempat tidur korban dan menusukkan pisau tersebut ke bagian leher korban 1 kali dan ke bagian dada sebelah kiri korban 1 kali.
Mendengar korban menjerit kesakitan, terdakwa lantas membuang pisau tersebut ke tempat tidur korban, kemudian langsung melarikan diri.
“Terdakwa langsung melapor dan menyerahkan diri ke kantor Polres Pelabuhan Belawan,” ucap Jaksa.
Dikatakan Jaksa dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas, karena pendarahan yang banyak akibat trauma benda tajam.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP,” pungkasnya. (AFS)