seputar – Medan | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, Senin (28/6/2021). Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut pada tahun 2018 lalu.
Saidurrahman dijebloskan ke penjara bersama Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), Joni Siswoyo dan Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di UIN Sumut, Syahruddin Siregar.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata mengatakan jika penahanan ini merupakan bagian dari penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara tersebut.
“Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum pada bidang tipidsus,” kata Bondan.
Bondan menjelaskan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu,” ujar dia.
Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddkn Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT MKBP. Namun, pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar.
“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan. Namun selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara sembari kita menyiapkan berkas dakwaan dan kemudian melimpahkan mereka ke pengadilan,” tukasnya.(okezone)