seputar-Jakarta | Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Dari pengungkapan itu, Polri menyita barang bukti berupa ganja seberat 224 kilogram.
“Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram,” ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2021).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka berinisial SP (24), RN (21), dan LH (21) yang berperan sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial SD (41) berperan sebagai pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Saat ini Bareskrim memburu 2 DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tersebut yang diduga berada di Aceh.
“Ada dua DPO yang di Aceh. Perannya adalah kurir yang satu, yang satu ada penyedia,” kata Jayadi.
Jayadi memaparkan pihaknya kini tengah mencari lokasi ladang ganja dari jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta tersebut. Aktor utama dalam peredaran ganja lintas pulau itu pun sedang diburu.
“Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya di mana sedang kita cari, atau siapa otaknya,” papar Jayadi.
Jaya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada 9 September 2021. Kala itu penyidik Bareskrim mendapatkan informasi terkait adanya pergerakan peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Penyidik pun melakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga akhirnya didapatkan informasi terbaru bahwa pergerakan para tersangka kala itu sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari situ, polisi berhasil meringkus 3 tersangka SP, RN, dan LH pada 11 November 2021. Setelah itu, penyidik melakukan penelusuran lebih jauh dan mendapatkan informasi bahwa pengendali peredaran ganja itu berada di Medan, Sumatera Utara.
Polisi bergerak menuju Medan dan mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial SD.
“Kemudian tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan,” terang Jayadi.
“Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang. Tiga orang di TKP Sumatra Selatan. Kemudian satu orang TKP di Medan,” imbuhnya.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup. (detik)