seputar-Medan | Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mendukung pemerintah pusat menetapkan semua wilayah Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Itu keputusan yang tepat untuk upaya antisipasi ketat di semua wilayah menjadi Level 3. Kita ketahui kalau level 3 pengetatannya berbeda dengan posisi sekarang yang level 2 atau level 1,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM diwakili Sekretaris Dinas dr Aris Yudhariansyah MM, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, penetapan level 3 ini upaya pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran Covid-19
dan mencegah adanya isu gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
“Kita dukung dengan upaya pengetatan kembali agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari Covid-19 dan isu isu gelombang Covid-19,” katanya.
Ia mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang sampai saat ini bekerja melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Satgas tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” ujarnya.
Level 3 resmi diberlakukan, menurutnya, jam operasional, kapasitas dan lainnya di mal juga akan ditinjau ulang. “Kapasitasnya akan kembali lagi ke level 2, pakai aturan jam malam. Dan sanksi-sanksi di level 3,” tukasnya.
Karena jelas di level 3 itu semua sudah ada aturannya. Misalnya, ASN tidak boleh cuti, tidak boleh keluar kota, akan ada turunannya ke masing-masing daerah. “Sanksinya akan ada jika melanggar,” tegas Aris.
Sementara itu, kasus baru di Sumut pada tanggal 26 November 2021, tercatat 6 orang, sembuh 3 orang dan meninggal nihil.
Sedangkan kasus baru sehari sebelumnya 9 orang, sembuh 3 orang dan meninggal nihil. Jumlah tersebut dari laporan media harian Covid-19 Kemenkes, Jumat (26/11/2021).
Saat ini Sumut bertahan di peringkat 10 sebagai daerah penyumbang kasus baru Covid-19 di Indonesia.
Peringkat pertama ditempati Jawa Barat sebanyak 96 orang, DKI Jakarta peringkat kedua sebanyak 70 orang, Riau peringkat ketiga sebanyak 65 orang.
Jawa Timur peringkat keempat sebanyak 47 orang, Jawa Tengah peringkat kelima sebanyak 43 orang, DI Yogyakarta peringkat keenam sebanyak 33 orang.
Kemudian, Bali peringkat ketujuh sebanyak 19 orang, Banten peringkat kedelapan sebanyak 14 orang, Papua peringkat kesembilan sebanyak 7 orang. (YN)