seputar-Belawan | Seorang sopir truk berinisial DI (40) ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Pelabuhan Belawan atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku bajing loncat hingga tewas.
Warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara itu ditangkap berdasarkan laporan ke polisi nomor : LP/176/X/2021/Pel-Bel/Sek-Pel Medan Labuhan tanggal 19 Oktober 2021.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Mako Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021) mengatakan peristiwa penganiayaan bermula saat DI melihat terpal penutup truknya yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL Yos Sudarso bergerak-gerak.
Karena curiga ada bajing loncat yang hendak menjarah muatan truknya, DI langsung mengambil kayu balok yang berada sekitar di lokasi kejadian dan memukulkannya sebanyak enam kali ke arah terpal yang bergerak.
“Setelah itu dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri,” ungkap Faisal didampingi Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba.
Kemudian, karena terpal masih bergerak, DI kembali memukulkan kayu balok ke bagian terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi. Lalu DI turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka.
Setelah itu, warga datang menghampiri DI dan mengecek ternyata di balik terpal truk tersebut terdapat RA dalam kondisi sudah tidak bergerak.
“Korban dibawa warga ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Faisal.
Kapolres menambahkan walaupun awalnya DI melakukan pemukulan ke arah terpal yang bergerak karena menduga sedang terjadi pencurian di truknya, tapi setelah satu orang melompat keluar, seharusnya pelaku menghentikan pemukulan dan melihat apa yang ada di dalam truknya.
“Selain menahan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok dan satu unit truk,” jelas orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini
Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Sementara kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DP)