seputar-Medan | Abadi Samad (45) pasrah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 26.457 gram (26,457 kilogram) dari Aceh menuju Jakarta.
Warga Dusun Tgk di Mane, Desa Tufah, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, Aceh itu menyatakan menerima hukuman tersebut.
“Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana mati, saya tanya gimana tanggapan terdakwa (Abadi Samad). Saya bilang kalau hukumannya sama dengan tuntutan (pidana mati). Terdakwa bilang terima. Mungkin dia pasrah dengan hukuman tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020) malam.
JPU dari Kejati Sumut tersebut mengakui bahwa perkara dengan tuntutan dan vonis pidana mati ini baru pertama kali disidangkannya.
“Iya bang, ini baru pertama kali buat saya selama beberapa tahun saya bersidang,” ucap Anita.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menghukum Abadi Samad dengan pidana mati. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati,” tandas Hakim dalam sidang via video conference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2020).
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Untuk perkara ini, Marzuki Ahmad alias Tengku terdakwa lain dalam kasus itu juga dihukum dengan pidana mati. Bedanya, Marzuki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam dakwaan JPU, pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya satu truk Mitsubishi Canter warna kuning BM 8108 SD berasal dari Aceh membawa sabu. Truk itu akan melintasi Sumut dengan tujuan Jakarta.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sekira jam 23.30 WIB, petugas melihat mobil yang dimaksud melintas di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai menuju Medan,” ujar JPU.
Melihat itu, petugas menghentikan truk tersebut dan mengamankan terdakwa yang berada di bangku penumpang.
Petugas juga menangkap Basyaruddin selaku sopir dan menyita truk tersebut.
Pada Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira jam 01.30 WIB, saat melakukan pemeriksaan terhadap truk dengan menggunakan anjing pelacak, petugas menemukan 28 bungkus plastik berisi sabu seberat 26.457 gram yang disimpan di dalam tangki minyak truk dan tempat penyimpanan kunci.
“Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku akan antar sabu itu ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku dengan upah sebesar Rp200.000.000. Sementara Basyaruddin hanya mengemudikan mobil truk tersebut atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui ada sabu,” pungkas Anita. (AFS)