seputar-Serang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskan Nikita Mirzani di perkara pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani?
“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi,” kata hakim ketua Dedy di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Hakim mengatakan seharusnya Dito Mahendra menjadi saksi pertama yang dipanggil dalam sidang. Namun Dito tidak kunjung datang. Meski hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa pada 19 Desember 2022, Dito juga tidak hadir di sidang.
“Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” katanya.
Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.
“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” ucap hakim.
“Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum,” ucapnya.
Nikita Mirzani Menangis Histeris
Nikita pun menangis histeris usai mendengarkan putusan hakim di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di PN Serang.
Hakim memerintahkan Nikita dibebaskan usai pembacaan putusan. Hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Di sidang dengan agenda dakwaan, Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
Jaksa Slamet menyatakan, terdakwa tidak sedang adanya pihak yang mengganggu kehidupan terdakwa. Ada tuduhan bahwa terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Gangguan itu juga terkait pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindi Ayunda.
“Selanjutnya timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figur,” kata Slamet. (detikcom)