seputar – Jakarta I – Ada sebuah kejadian menarik yang terjadi saat sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Saat memasuki ruang sidang, ibu 3 anak itu terlihat tak mengenakan masker.
Seperti diketahui, saat ini ada anjuran pakai masker ketika seseorang keluar rumah terkait pandemi Covid-19. Mendapati pemandangan tersebut, Majelis Hakim pun menegur Niki saat duduk di ruang sidang.
1. Diberi Masker Oleh Pihak JPU
Menjawab pertanyaan dari hakim, Nikita menjelaskan kalau dia terburu-buru masuk ke dalam ruang persidangan. Walhasil, masker yang dibawanya tertinggal di mobil.
Sebelum memulai sesi persidangan, Hakim ingin agar semua orang di dalam ruangan menaati protokol covid-19 yang telah ditentukan. Beliau pun lantas meminta kepada orang yang berada di dalam ruangan agar memberikan Niki masker.
“Ini ada masker, belum pernah dipakai,” kata seorang JPU.
“Baru dipakai ini ya?” ucap Nikita sambil mengenakan masker pemberian JPU.
2. Dituntut 6 Bulan Penjara
Setelah itu, barulah sidang dimulai dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Jaksa pun memutuskan memberikan hukuman 6 bulan penjara tanpa kurungan. Namun, jika dalam satu tahun Niki melakukan hal yang sama, dia langsung menjalani hukuman tersebut.
“Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” ucap JPU di PN Jakarta Selatan saat sidang, Senin (22/6). (KPL)
Foto : Nikita Mirzani (Istimewa)