seputar – Brebes | Masih ingat pelawak senior Nurul Qomar alias Qomar? Ya, kabar tak sedap datang dari mantan penggawa Empat Sekawan bersama Derry, Eman, dan Ginanjar itu.
Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu. Qomar menyebut dia merasa masuk pesantren.
“Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan santri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis, musala, ngaji, baca, dan nggak boleh keluar. Anggap saja saya lagi nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam,” kata Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Jalan Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut mengawal kasusnya. Dia juga menyatakan menerima keputusan pidana ini.
“Matur nuwun sanget teman-teman sudah ikut dari awal sampai akhir. Ya keputusan yang paripurna hanya keputusan Allah, namanya hakim agung juga manusia biasa, kalau tidak sempurna betul, ya manusia biasa, saya bisa maklum. Pak jaksa dengan segala paripurna pekerjaannya ya manusia juga, saya bisa maklum. Tim lawyer sudah berusaha maksimal total, ya akhirnya toh saya harus menerima ketetapan Tuhan untuk masuk dan konsentrasi selama beberapa waktu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes hari ini. Qomar menjalani hukuman pidana dua tahun penjara terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Nurul Qomar tiba di kompleks Lapas Brebes, pukul 18.30 WIB petang tadi dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.
Setiba di lapas, Qomar yang juga didampingi kuasa hukumnya langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol. “Nih, hahaha…,” kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan.
Nurul Qomar tidak menunjukkan raut muka kesedihan saat memasuki Lapas Brebes. Sambil tertawa lebar, pelawak Qomar terus melontarkan candaannya kepada wartawan.
Sebelum dimasukkan ke dalam lapas, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, petugas langsung menggiringnya ke lapas.
Nurul Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ujar pelawak Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu (19/8).
Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Nurul Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.
“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3,” kata Andhi.
Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Nurul Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak. “Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.(detik/gan)