seputar-Belawan | PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 pada awal masa penjajahan Belanda adalah perusahaan dengan nama “Haven Bedrijf.” Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada periode 1945-1950, perusahaan berubah status menjadi Jawatan Pelabuhan.
Pada 1969, Jawatan Pelabuhan berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status
Perusahaan Negara Pelabuhan disingkat dengan nama PNP.
Periode 1969-1983, PN Pelabuhan berubah lagi menjadi Lembaga Pengusaha Pelabuhan dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan disingkat BPP.
Pada 1983, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1983, Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) diubah menjadi Perusahaan Umum Pelabuhan I disingkat Perumpel I.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 1991, Perumpel I berubah status menjadi PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Perubahan nama perusahaan ini berdasarkan Akte No 1 tanggal 1 Desember 1992 dari Imas Fatimah SH, notaris di Jakarta dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8519.HT.01.01 tahun 1992 tertanggal 1 Juni 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 8612 tanggal 1 Nopember 1994, tambahan No. 87.
Berdasarkan Akte No. 207 tanggal 30 Juni 2014 yang dikeluarkan Notaris Risna Rahmi Arifa SH, anggaran dasar perusahaan mengalami perubahan dengan peningkatan modal dasar perusahaan dari
Rp1.800.000.000.000 yang terbagi atas 1.800.000 saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000 per saham menjadi Rp6.800.000.000.000 yang terbagi atas 6.800.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham.
Berdasarkan akte tersebut juga telah terjadi peningkatan modal disetor perusahaan dari Rp511.960.000.000 yang terbagi atas 511.960 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham menjadi Rp1.700.000.000.000 yang terbagi atas 1.700.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per saham.
Perubahan anggaran dasar tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.05403.40.20.2014 tanggal 11 Juli 2014.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Krakatau Ujung No 100, Medan, 20241, Sumatera Utara, Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2001, kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham pada Persero/Perusahaan Terbatas dialihkan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia, sedangkan pembinaan teknis operasional berada di tangan Departemen Perhubungan Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebelum tahun 2008, perusahaan bergerak dalam bidang jasa kepelabuhan, pelayanan peti kemas, terminal dan depo peti kemas, usaha galangan kapal, pelayanan tanah, listrik dan air, pengisian
BBM, konsolidasi dan distribusi termasuk hewan, jasa konsultasi kepelabuhan, dan pengusahaan kawasan pabean.
Sejak tahun 2008, dalam rangka optimalisasi sumber daya maka perusahaan dapat melakukan
kegiatan usaha lain meliputi jasa angkutan, sewa dan perbaikan fasilitas, perawatan kapal dan peralatan, alih muat kapal, properti di luar kegiatan utama kepelabuhan, kawasan industri, fasilitas pariwisata dan perhotelan, jasa konsultan dan surveyor, komunikasi dan informasi, konstruksi kepelabuhan, ekspedisi, kesehatan, perbekalan, shuttle bus, penyelaman, tally, pas pelabuhan, dan timbangan.
Kini di usia 28 tahun Pelindo 1 semakin maju. Prestasinya sangat optimal dari sebelum-sebelumnya.
Ketika bincang-bincang dengan Manager SDM dan Umum Pelindo 1 Cabang Belawan Cabang Khairul Ulia, Minggu lalu yang telah 30 tahun lebih bekerja di Pelindo 1 mengatakan, sejarah Pelindo 1 telah beberapa kali ganti nama.
Dia mengakui perkembangan Pelindo 1 sangat pesat karena perusahaan kepelabuhanan ini sangat strategis.
“Di usia Pelindo 1 yang ke-28 tahun ini semakin sehat dan tetap berinovasi
supaya lebih andal,” ungkapnya. (DP)