seputar-Medan | Majelis hakim diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada Muhammad Irsanuddin, warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Irsanuddin menyalahgunakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Abdul Kadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12/2020).
Terdakwa bersalah menyalahgunakan dan menjadi perantara dalam jual-beli sabu tanpa izin dari instansi yang berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Hakim.
Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sabrina, yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa dipidana 10 tahun dan subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa yang disidangkan secara online, diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut selama sepekan.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menjelaskan pada 25 Februari 2020 sekira pukul 17.00, terdakwa mendapat telepon dari Fauzi (DPO) yang menyuruhnya untuk mengantarkan pesanan sabu. Terdakwa menyanggupi untuk mengantarkannya.
Kemudian sekitar pukul 18.30, terdakwa kembali dihubungi Fauzi dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Lingkungan III, Tanjung Morawa. Sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan seorang wanita yang merupakan anggota Fauzi.
Wanita tersebut langsung memberikan bungkusan berisi sabu kepada terdakwa dan memberikan nomor kontak calon pembeli yang akan bertransaksi di pinggiran Jalan Lintas Medan – Pematang Siantar.
Sekira pukul 19.30, terdakwa bertemu dengan calon pembeli yang sebelumnya telah berhubungan dengan Fauzi.
Saat terdakwa akan memberikan bungkusan berisi sabu kepada calon pembeli, ternyata seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan sabu seberat 50 gram yang dikemas dalam plastik bening. Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian membawa terdakwa untuk penyelidikan lebih lanjut. (AFS)