seputar – Jakarta | PT Ace Hardware Indonesia Tbk kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini bukan yang pertama kali bagi Ace Hardware. Pada Oktober 2020 lalu, Ace Hardware juga digugat oleh Wibowo & Partners.
Dalam gugatannya kali ini, Ace Hardware digugat karena dianggap menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap pemohon PKPU.
Pengadilan juga telah mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon.
Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit. Kemudian menetapkan imbalan jasa Pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya.
“Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini,” tambahnya dikutip dari laman detikfinance, Kamis (3/6/2021).
Tahun 2020 lalu, gugatan PKPU kepada Ace Hardware ini karena Ace Hardware memiliki tagihan yang tak sesuai dengan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo.
Saat itu tuntutan meminta untuk menghukum termohon dalam hal ini Ace Hardware untuk mentaati putusan perkara. Selain itu menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Sekadar informasi Ace Hardware merupakan pusat perlengkapan perkakas rumah tangga, teknik dan industri yang didirikan pada 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera. PT Ace Hardware Indonesia Tbk merupakan pemegang lisensi tunggal Ace Hardware di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Ace Hardware Corporation, Amerika Serikat (AS).(detikfinance)