seputar-Jakarta | Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sejumlah jalan tol rencananya akan dibangun fasilitas penginapan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara yang melakukan perjalanan jarak jauh, terlebih bagi mereka yang membutuhkan tempat istirahat.
Pembangunan tempat penginapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara PT Jasamarga Related Business (JMRB) dengan Omega Hotel Management (OHM). Keduanya telah menandatangani nota kesepahaman dalam pengembangan tempat penginapan di rest area.
Rencana pembangunan fasilitas penginapan di rest area menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.
Direktur Utama PT Jasamarga Related Business (JMRB) Cahyo Satrio Prakoso mengatakan, adanya peraturan dari Kementerian PUPR sangat membantu untuk meningkatkan pelayanan jalan tol bagi penggunanya. Selain itu, fasilitas penginapan ini juga dapat menunjang ekonomi di daerah tersebut.
“Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” kata Cahyo dikutip dari keterangan resmi.
Rencananya, fasilitas penginapan ini bakal dibangun di rest area yang masuk ke dalam kategori tipe A. Ada sejumlah faktor yang harus dipenuhi sesuai regulasi dari Kementerian PUPR.
Dalam Permen PUPR No. 28 Tahun 2021 dijelaskan, fasilitas menginap harus memenuhi berbagai ketentuan, antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit. Lalu untuk sewanya paling lama 12 jam.
Selanjutnya, rest area antar kota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 ha (enam hektar) dengan lebar depan sejajar dengan jalan tol paling sedikit 150 m. Lahan yang luas diyakini cukup untuk membangun tempat penginapan bagi pengendara.
Selain itu, rest area di jalan tol antar kota wajib dilengkapi dengan area parkir yang terpisah dengan parkir tempat penginapan. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan antara pengendara yang ingin berhenti sejenak dan beristirahat selama beberapa jam.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga jika area parkir paling sedikit menampung 200 kendaraan dari golongan I (kendaraan kecil termasuk bus), serta 50 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih.
Kemudian, jarak antara setiap rest area jalan tol antar kota tipe A berikutnya paling sedikit 20 km. Sehingga jika pengendara memutuskan untuk beristirahat, bisa mengambil rest area tipe A selanjutnya yang punya jarak tidak begitu jauh. (detik)