seputar-Jakarta | Sebuah video viral di media sosial, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) berjoget sambil mengonsumsi miras.
Hal itu pun mendapatkan kecamanan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menegaskan, sebagai ASN harusnya dapat menjaga nama baik institusinya. Ia menegaskan agar pimpinan ASN tersebut memberikan sanksi.
“Sangat disayangkan. Harusnya sebagai ASN menjaga nama baik korps ASN. Pimpinannya di mana ASN tersebut bekerja harus dan wajib memberikan sanksi,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Ditanyakan sanksi apa yang patut dijatuhkan, Tjahjo menjawab sanksi disiplin berat. Meskipun menurutnya memang tidak perlu sampai dipecat.
“Menurut saya disiplin berat. Walau tidak harus sampai dipecat, tindakan tersebut sudah memalukan,” tuturnya.
Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:
1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (okezone)