seputar – Jakarta | Di masa pandemi Covid-19 pemerintah melarang restoran, cafe hingga warung makan untuk melayani pelanggan makan di tempat. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai virus. Namun nantinya pemerintah akan mencanangkan era new normal atau kenormalan baru.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah membuat pedoman soal new normal. Tertulis tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020.
Dalam aturan itu, restoran, cafe, hingga warung makan tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang. Dan secara bertahap menyosialisasikan kembali makan di tempat secara terbatas. Kemudian, nantinya restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
“Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan,” dalam aturan yang diteken pada Rabu (27/5) lalu.
Lalu para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan. Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
Kemudian menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. Kemudian, mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
“Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat. Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum,” jelas peraturan tersebut. (MRDK)
Foto ; Ilustrasi (Istimewa)