seputar-Medan I Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ramli Simanjuntak meminta pihak distributor untuk tidak menaikkan harga obat dan oksigen.
Meski permintaan sangat tinggi dan stok terbatas, KPPU menegaskan kepada distributor agar tidak menahan pasokan atau melakukan pelanggaran persaingan usaha untuk keuntungan sendiri.
“KPPU akan terus melakukan monitoring secara intensif,” tegas Ramli saat giat Pantauan Pasokan Obat dan Oksigen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (07/07/2021).
Ramli menyatakan, di tengah tingginya harga obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen karena peningkatan permintaan masyarakat di masa PPKM, Kanwil I KPPU terus melakukan monitoring harga dan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen di beberapa distributor dan apotik di Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan di PT Aneka Gas Industri, Tbk, diketahui bahwa PT. Aneka Gas Industri menjual oksigen dengan dua tipe diantaranya Tanki dan botol (tabung).
Untuk harga oksigen dalam bentuk Tanki Rp. 7.000-8.000 Perm3. Sementara harga dalam bentuk botol (tabung) ukuran 6 M3 Rp.60.000-70.000 pertabung sudah include pajak.
Berdasarkan informasi dari Humas PT Aneka Gas Industri, oksigen tersebut dijual ke sejumlah Rumah Sakit dan agen di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang sekitarnya. Saat ini rata-rata penjualan 300 tabung perhari.
PT Aneka Gas Industri memilik 9 Full Station, 8 diantaranya ada di Sumut dan Aceh. Sementara untuk stok oksigen PT Aneka Gas Industri siap untuk memenuhi permintaan pasar.
Sementara dari hasil monitoring Obat terapi covid di beberapa apotek (daring maupun luring), diketahui terdapat kelangkaan obat yang diperuntukan untuk terapi covid, selain itu terdapat 10 jenis obat mengalami kenaikan harga di atas HET, dimana ketersediaan obat sangat terbatas bahkan kosong.(Siong)