seputar – Jakarta | Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara 18 kapal milik perusahaan kakap. 7 Di antaranya dipasok Adaro, 5 milik Borneo Indobara, dua kapal milik Multi Harapan Utama,
Lalu, masing-masing satu kapal Kideco Jaya Agung, Marunda Graha Mineral, Ganda Alam Makmur, dan Bina Insan Sukses Mandiri.
Pencabutan larangan ekspor batu bara 18 kapal di atas tertulis dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 pada 13 Januari 2022. Surat itu ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, yang menandatangani surat itu, mengungkapkan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar menteri tentang pasokan batu bara PLN pada 12 Januari 2022 bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batu bara dengan status muatan sudah di atas kapal.
Dua kapal MV HC Sunshine dan MV Inter Stevedorin belum memuat batu bara, satu kapal MC Thai Knowledge dalam proses pemuatan, 18 kapal memuat batu bara dari pemegang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara) dan IUP Operasi Produksi (izin usaha pertambangan) yang telah memenuhi DMO 2021 hingga 100 persen atau lebih.
Selanjutnya, 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Operasi Produksi, namun belum memenuhi DMO pada tahun lalu sebesar 100 persen, serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.
“Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih,” tutur Ridwan, mengutip surat tersebut, Jumat (14/1/2022).
Lewat surat itu, Kementerian ESDM meminta pihak terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET),memberikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal.
Secara rinci, 7 kapal milik Adaro dengan jenis izin PKP2B menampung total 487.983 ton batu bara. Adaro tercatat memenuhi kebijakan DMO batu bara hingga 101 persen. Artinya, perusahaan telah memasok batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Kemudian, 5 kapal milik Borneo Indobara yang berizin PKP2B memuat total 447.333 ton batu bara. Perusahaan tercatat sudah memenuhi kebijakan DMO batu bara tahun lalu sebanyak 122-124 persen dari kewajibannya.(CNN)