seputar – Deli Serdang | Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes Polimerase Chain Reaction (PCR) diturunkan sepertinya langsung dilaksanakan Farmalab, selaku pengelola tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Sejak Rabu (18/8/2021), harga tes PCR di Bandara Internasional Kualanamu, sekarang di harga Rp 525 ribu.
Penurunan tarif tes PCR ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“PT Angkasa Pura II (Persero), selaku pengelola Bandara Kualanamu telah berkoordinasi dengan Farmalab, penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525 ribu, sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, Rabu (18/8/2021).
Ia juga menjelaskan, penurunan harga tes Covid-19 bukan hanya PCR, tapi juga antigen. “Tes antigen turun menjadi Rp 125 ribu,” ungkapnya.
Candra menambahkan PT Angkasa Pura II mendukung semua langkah pemerintah untuk mempercepat testing dan tracing yang bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kami mendukung penuh kebijakan dari pemerintah. Selama ini layanan tes kesehatan Covid-19 dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk bisa melakukan perjalanan di masa pandemi ini.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900 ribu.
Belakangan Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19.
Menurut Jokowi, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
Selain itu, Presiden juga meminta dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1×24 jam.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Kementerian Kesehatan RI telah mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).
Harga tes PCR di Bandara Kualanamu yang sebelumnya Rp 800 ribu sekarang menjadi Rp 525 ribu.(digtara)