seputar – Jakarta | Masyarakat harus tau kalau pinjaman online atau pinjol tidak semuanya legal. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan banyak pinjol kategori ilegal yang berbahaya dan menyengsarakan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pinjol legal sudah berkontribusi menyalurkan pinjaman hingga Rp 236,4 Triliun, dengan outstanding saat ini Rp 24,2 Triliun. Data ini menunjukkan pinjol membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana dan untuk UMKM.
“Tapi di sisi lain akan ada bahaya bila mengakses ke pinjol ilegal. Jadi harus kita bedakan pinjol legal dan ilegal yang menyengsarakan rakyat. Mereka yang harus kita berantas,” ujar Tongam di Jakarta, dikutip Senin (27/9/2021).
Dia menekankan akan bahaya utama yang harus dihadapi masyarakat bila nekat berhubungan dengan pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK. Salah satunya adalah intimidasi dan teror yang sudah dirasakan banyak orang. Praktik intimidasi dan teror ini haruslah dijadikan pengingat masyarakat membedakan antara yang resmi terdaftar di OJK dan yang ilegal.
“Kita lihat masyarakat banyak yang terjebak di pinjol ilegal karena memang sangat mudah mendapatkan pinjaman. Tapi ini sangat menjebak dengan menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan selalu menerapkan teror dan intimidasi,” ujarnya.
Karena itu yang paling wajib dipastikan adalah platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
“Bahaya menggunakan pinjol ilegal adalah semuanya berbeda dengan perjanjian awal. Seperti besaran pinjaman yang didapat berkurang jauh, lalu jatuh tempo ternyata dipersingkat, hingga teror yang mengancam peminjam dan orang yang tidak dikenal. Karena ada akses pada seluruh kontak di handphonenya,” katanya.(okefinance)