PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Kamis, Juni 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Ekonomi

Auto Rejection Rambu-rambu Investor di Bursa Efek

Jumat, 26 Mei 2023
Foto: Ilustrasi (KPM)

Foto: Ilustrasi (KPM)

seputar-Medan | Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara, M Pintor Nasution mengatakan, penerapan Auto Rejection di Bursa bertujuan untuk menjadi rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan yang aktif mentransaksikan saham setiap hari untuk mendapatkan keuntungan (return) dalam jangka waktu pendek.

“Dengan adanya Auto Rejection, diharapkan perdagangan yang terjadi di Bursa dapat benar-benar berlangsung sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien,” kata Pintor Nasution di Medan, Jum’at (26/05/2023).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Pintor menjelaskan, saat ini banyak istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang perlu dipelajari oleh investor, terutama investor-investor pemula. Salah satunya adalah Auto Rejection, yang merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di Bursa yang mana jika nilai tersebut terlampaui, harga yang dimasukkan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

Pada pelaksanaannya di BEI, sebut Pintor, ada dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection atas (ARA) dan Auto Rejection bawah (ARB). Saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

BacaJuga

10 Juni 2023, KAI Divre I SU Berlakukan Pemesanan Tiket KA Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Lesu

Netflix cs Setor Pajak ke Pemerintah Tembus Rp 12,57 Triliun

Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Kemenkeu

Harga Ayam Rp 42 Ribu/Kg, Pemilik Rumah Makan di Medan Menjerit

Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). Maka, kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000,- + (Rp1.000,- x 25%) = Rp1.250,-. Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA.

Sebagai contoh untuk penerapan ARB, saham XYZ ditutup pada harga Rp500,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7% (tujuh persen). Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500,- – (Rp500,- x 7%) = Rp 465,-. Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB.

“Selama Pandemi Covid-19, BEI memberlakukan beberapa kebijakan seperti pemendekan jam perdagangan saham dan penerapan batasan persentase ARB sebesar 7 persen,” jelas Pintor.

Namun, berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang “Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi di PT Bursa Efek Indonesia”, BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19 seperti pengembalian jam perdagangan saham sebelum terjadinya Pandemi, menghapus larangan short selling, dan menyesuaikan batasan ARB secara bertahap. Kebijakan ini diambil oleh BEI sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas persetujuan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut adalah penyesuaian batas bawah dari 7% (tujuh persen) menjadi 15% (lima belas persen) untuk seluruh rentang harga. Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50,- s.d. Rp200,-, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- s.d. Rp5.000,- dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,-.

Dengan penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mempelajari dan melakukan penyesuaian terhadap trading/investment behaviour-nya sebelum penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 2 yang akan diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang dengan auto rejection (AR) simetris.

Pintor menambahkan, penerapan AR simetris ini akan membuat batas ARB sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan harga Rp50,- s.d. Rp200,-, 25% untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 s.d. Rp5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.(Siong)

Tags: Auto RejectionBEIBursa Efek IndonesiaInvestorPerdagangan SahamPintor Nasution
ShareTweet

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi

Tiga Jalan Tol Baru di Sumut Beroperasi Akhir 2023, Ini Daftarnya

Minggu, 28 Mei 2023
Mantan pejabat di Dinas Kesehatan Deli Serdang berjalan menuju ruang tahanan.

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditahan bersama 3 Bawahannya

Rabu, 24 Mei 2023
Sesajen

Gegara Sesajen, Wanita Pemilik Toko Aily Bakery Diamankan Polisi

Jumat, 26 Mei 2023
Safruddin BKD

Kabar Gembira! Tahun Ini Pemprov Sumut Berencana Rekrut 2.437 PPPK

Kamis, 11 Mei 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI)(Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh.(Dok:KAI Divre I SU)

10 Juni 2023, KAI Divre I SU Berlakukan Pemesanan Tiket KA Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

Kamis, 8 Juni 2023
PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan.(Dok:KPPU)

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Kamis, 8 Juni 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate.

11,7 Hektare Tanah Sekjen Nasdem Johnny Plate Disita

Kamis, 8 Juni 2023
Jasad Vonda Haryaningsih ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya di kawasan Pajak Kampunglalang Klambir V.

Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Bersama Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan

Kamis, 8 Juni 2023
Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

PT Kereta Api Indonesia (KAI)(Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh.(Dok:KAI Divre I SU)

10 Juni 2023, KAI Divre I SU Berlakukan Pemesanan Tiket KA Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90

Kamis, 8 Juni 2023
PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan.(Dok:KPPU)

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Kamis, 8 Juni 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini