seputar-Aceh Selatan | Wakil Dekan I FISIP Universitas Teuku Umar, Meulaboh – Aceh Barat Dr Afrizal Tjoetra MSi, mengatakan, yang dimaksud dengan informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, dikelola dengan baik tanpa menimbulkan informasi hoax.
“Adapun informasi yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat resah dengan berita-berita yang dipublikasikan,” katanya dalam paparannya pada webinar yang digelar Komite Penanganan Covid—19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), bertajuk Keterbukaan Informasi di Masa Pandemi, Jumat (4/12/2020).
Menurut mantan Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) ini, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan akuntabilitas.
Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Sebagaimana dimaksud dalam
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Kami mendorong Aceh Selatan dapat menjadi contoh kepada yang lain dalam keterbukaan informasi publik” sebut sang dosen.
Pada kesempatan itu Kepala Diskominfosan [Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian] Kabupaten Aceh Selatan Suhasmi SSos MM mengajak masyarakat untuk memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena masyarakat luas harus memperoleh yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, apalagi informasi-informasi tentang penanganan Covid-19, karena informasi yang sesat dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, Untuk itu pihaknya berupaya memberikan informasi yang sehat dan pro aktif, karena itu penting,” katanya yang juga narasumber dalam acara itu.
Menurut mantan reporter RRI ini, kegiatan webinar via aplikasi zoom yang diselenggarakan KPCPEN dan didukung Kementerian Kominfo serta Diskominfo Aceh Selatan tersebut, bertujuan mendorong terciptanya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan infornasi publik dan meningkatkan aksebilitas informasi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan diskusi secara virtual ke-6 di Kominfosan Aceh Selatan itu berlangsung selama dua jam yang dipandu moderator Herian Syahputra dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat.
Seluruh peserta webinar memperoleh e-sertikat dari KPCPEN dan 10 diantaranya memeroleh voucer senilai seratus ribu rupiah, melalui doorprice dan penanya terbaik versi narasumber. (HSP)