seputar-Banda Aceh | Pasangan suami-istri berinisial S (30) dan SHA (31) ditahan Polda Aceh. Keduanya merupakan owner Yalsa Boutique, ditahan atas dugaan kasus investasi bodong dengan yang merugikan korbannya mencapai Rp164 miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, penahanan keduanya dilakukan setelah adanya hasil penyidikan tentang dugaan tindak pidana perbankan.
“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Margiyanta, Senin (22/3/2021).
Margiyanta menuturkan, Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar dari 202 Reseller dan sekitar 17.800 member.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.
Dari hasil penahanan pasutri tersebut, kata Margiyanta, petugas turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp46.060.000, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.
“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (kumparan/gus)