seputar-Medan | Puluhan warga masyarakat Kabupaten Simalungun bersama mahasiswa unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Senin (25/3/2024) siang.
Mereka kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang ditangkap pada Jumat 22 Maret 2024 atas laporan PT Toba Pulp Lestari Tbk, segera dibebaskan.
Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jhon Toni Tarihoran mendesak polisi membebaskan Sorbatua tanpa syarat.
Sebab menurut dia, pria berusia sekitar 65 tahun bukan penjahat, tetapi justru korban kriminalisasi aparat dan produk hukum.
“Jadi, hari ini kita kembali untuk tetap pada tuntutan yang sama, Pak Sorbatua harus bebas tanpa syarat karena dia itu bukan penjahat dan dia tidak melakukan kesalahan, tetapi korban daripada hukum dan aparat yang buruk,” sebut Jhon dalam orasinya.
Terkait upaya praperadilan, kata Jhon, masih dibicarakan tim pengacara dan masyarakat. Mereka tetap ingin Sorbatua harus bebas dari penjara tanpa syarat, meski pengajuan penangguhan penahanan sempat diajukan.
“Penangguhan penahanan supaya dibebaskan sudah sempat kita ajukan kepada Polda Sumut. Tetapi kali ini justru yang kita inginkan dia dibebaskan karena jelas dia bukan penjahat,” tegasnya.
Sebelumnya, Sorbatua Siallagan ditangkap polisi berpakaian preman pada Jumat 22 Maret lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,” kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).
Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.
Sorbatua diduga membakar lahan yang ditanami PT Toba Pulp Lestari Tbk dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Dia diduga mengklaim kepemilikan lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya di lahan tersebut. (red)